PEMUTAHIRAN DATA PROFIL PERPAJAKAN ASN
Diposting :
31 January 2023 09:41
(diubah
31 January 2023 09:42 oleh Nurul Hadie, S.E.)
Oleh
Nurul Hadie, S.E.
Yth.
1. Para Dekan
2. Para Ketua Lembaga
3. Para Kepala Biro dan
4. Para Koordinator Unit dan Fakultas
di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 1688/A3/KP.11.00/2023 tentang Pemutahiran Data Profil Perpajakan ASN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sejak tanggal 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;
2. Wajib pajak sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 di atas termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Negeri Jakarta;
3. Dalam rangka penerapan NIK menjadi NPWP, dengan ini kami mohon untuk menginstruksikan kepada seluruh ASN di Unit Saudara untuk melakukan pemutahiran data profil perpajakan sebagai berikut :
1. NIK;
2. Data alamat pos elektronik (email) dan nomor telepon seluler;
3. Data alamat tempat tinggal ASN berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
4. Data klasifikasi Lapangan Usaha; dan
5. Data anggota keluarga.
4. Pemutahiran data profil perpajakan sebagai mana yang dimaksud dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh ASN dengan cara login pada laman pajak (https://www.pajak.go.id) sesuai panduan terlampir
5. Informasi tata cara pemutahiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menguhubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Prof. Dr. Drs. Agus Dudung R, M.Pd
NIP. 196508171991021001