Diposting :
06 March 2023 11:50
(diubah
09 March 2023 09:17 oleh Nurul Hadie, S.E.)
Oleh
Nurul Hadie, S.E.
Yth.
l. Para Wakil Rektor
2. Para Ketua Lembaga
3. Para Dekan
4. Direktur Pascasarjana
5. Para Ka. Badan
6. Para Ka. Biro
7. Ka. SPI; dan
8. Para Pejabat Perbendaharaan.
di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran BLU UNJ Tahun 2023, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023, serta untuk melaksanakan hasil Workshop Pengelolaan Keuangan APBN T.A 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 22-23 Februari 2023, dan hasil Rapat Pimpinan tanggal 2l Februari 2023 tentang Kebijakan Anggaran Tahun 2023 perlu pengaturan Perjalanan Dinas di lingkungan UNJ dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Perjalanan Dinas dapat dilakukan untuk
a. rapat kerja atau rapat evaluasi kinerja (Universitas, Wakil Rektor, Lembaga, Fakultas, Pascasarjan, Badan, dan Biro) paling banyak 2 kali setahun;
b. memenuhi undangan pertemuan asosiasi/perkumpulan profesi atau institusi;
c. memenuhi undangan (penugasan) kementerian/lembaga yang sesuai dengan tugas dan fungsi dan dalam rangka menunjang capaian kinerja/pengembangan institusi;
d. pendampingan kegiatan kemahasiswaan/kesiswaan dan ketenagaan yang sesuai tugas dan fungsi dalam rangka capaian IKU dan pembinaan SDM atas dasar undangan kejuaraan, kompetisi, lomba,
pelatihan, diklat atau sejenisnya yang bersifat resmi;
e. workshop, lokakary4 FGD, konferensi, pelatihan, seminar,danrapatdalam rangka pelaksanaan program penugasan dan kerjasama yang bersifat swakelola atau pendanaanya bersumber dari kerjasama
dan sumber dana Rupiah Mumi (RM).
2. Kegiatan workshop, lokakary4 FGD, konferensi, pelatihan, seminar atau bentuk lainnya yang sumber pendanaanya dari PNBP layanan pendidikan (UKT) wajib dilaksanakan di dalam kampus atau jika
membutuhkan konsinyering dilakukan di UTC.
3. Kegiatan workshop, lokakary4 FGD, konferensi, pelatihan, seminar, dan studi banding yang sumber pendanaanya dari PNBP layanan pendidikan (UKT) dapat dilaksanakan di luar kampus hanya untuk
kegiatan yang menunjang capaian IKU dan membangun reputasi universitas dengan output yang nyata dan terukur atas persetujuan KPA;
4. Rapat dalam bentuk apapun dan untuk apapun dilaksanakan di dalam kampus
5. Pelaksanan Edaran ini mulai tanggal ditandatangani, yang perincian ketentuannya diatur dalam Petunjuk Teknis Perjalanan Dinas.
Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran
Prof. Dr. Komarudin, M.Si.
NIP. 196403011991031001