Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Negeri Jakarta
Nomor : 2/UN39/HK.02/2023 Tanggal 2 Januari 2024
Tentang
Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2024
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Negeri Jakarta
Nomor : 2/UN39/HK.02/2023 Tanggal 2 Januari 2024
Tentang
Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2024
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen
di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
(terlampir)
1. Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2024 dapat diajukan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan pertanggungjawaban atas UP/TUP TA 2023 baik terbitnya SPM GUN BLU dan atau Setoran Pengembalian Dana UP/TUP 2023 ke Kas BLU UNJ;
b. Telah menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (LPJ) BPP bulan Desember 2023.
2. Jumlah Uang Persediaan (UP) diberikan paling banyak sesuai dengan Pagu yang dikelola dari akun 52 (Belanja Barang) dan 53 (Belanja Modal), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 2.400.000.000;
b. Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 2.400.000.000 sampai dengan Rp. 6.000.000.000;
c. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 6.000.000.000.
3. Pengajuan Uang Persediaan (UP) sesuai ketentuan diatas melalui PPK yang telah ditetapkan dalam SK Perbendaharaan Tahun Anggaran 2024, dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat
pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku sesuai PP No. 45 Tahun 2013 Pasal 11 (2).
4. Menjadwalkan dengan cermat Rencana Penarikan Dana (RPD) dari kegiatan pengadaan barang/jasa dengan tetap memperhatikan capaian output paling lambat tanggal 25 setiap bulan.
5. Menyampaikan LPJ BPP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya melalui SAKU UNJ.
6. Memonitor perkembangan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran secara realtime.
Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang telah ditetapkan
Demikian kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Prof. Dr. Ari Saptono, S.E., M.Pd
NIP. 19720715200112100
Kepada Yth.
Pejabat Pembuat Komitmen
di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta