Untuk pengajuan transpor bekerja di kantor: 1. Diajukan perbulan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya..(contoh untuk Maret diajukan paling lambat 20 April) ke PPK BUK untuk selanjutnya PPK buk yg mengajukan melalui aplikasi SAKU UNJ. 2. Dokumen lengkap: A. SPTJM dari pimpinan unit PDF B. Daftar nominatif yg minimal memuat/ terdiri dari nama pegawai , tgl tgl bekerja di kantor , jumlah hari , transport lokal(150.000/hari), uang harian DK lebih 8 jam (210.000/hari), jumlah. No.rekening ybs (bank mandiri( (Format memakai dafnom perjadin) PDF dan EXCEL C. ST Rektor PDF D. Daftar hadir manual. Sesuai format (untuk bulan April wajib ) PDF Untuk bulan Maret boleh TDK dilampirkan karena posisi pegawai sudah WFH., Per Juni 2020 Transpor WFO masa pandemi covid 19 tidak diberikan lagi kepada pegawai karena memasuki masa Tatanan Normal Baru sesuai dengan point 6. Surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan No. S-1200/AG/2020 tanggal 19 Juli 2020 yang berbunyi : Bagi pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru tidak diberikan uang tarnspor lokal (dal;am kota/kabupaten). Pemberian satuan biaya uang transpor lokal (dalam kota/kabupaten) tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.