LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR KETENTUAN UMUM : Definisi kerja lembur bagi PNS yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (“Permenkeu 125/2009”): Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah. WAKTU KERJA UNJ : 8.00 S.D. 16.00 (SENIN SD KAMIS) DAN 8.00 S.D. 16.30 (JUMAT) 1. Uang lembur dapat diajukan : a. paling sedikit 2 (Dua) jam penuh b. paling banyak 5 (lima) jam penuh pada hari kerja dan 10 (sepuluh) jam penuh pada hari libur c. diberikan uang makan lembur jika tidak disediakan konsumsi d. jika pegawai hadir sesuai waktu kerja 2. Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. 3. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur. 4. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya dengan sifat pembayaran LS kepada rekening pegawai yang melakukan lembur 5. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan atau sesuai langkah langkah akhir tahun berkenan. DOKUMEN YANG DIUPLOAD: 1. DAFTAR LEMBUR DAN REKAP LEMBUR PDF DAN EXCEL 2. SURAT PERINTAH KERJA LEMBUR PDF 3. FINGER PRINT YANG SUDAH DI TANDATANGANI PEJABAT BERWENANG DAN PPK PDF 4. ID BILLING PPH 21 PDF DAN HARDCOPY 5. REKAP BUTPOT PPH 21 PDF DAN EXCEL 6. REKAP BUTPOT PPH 21 DAN BUTPOT PPH 21 HARD COPY 7. PAYROLL BANK PDF DAN EXCEL INFORMASI: SELAMA MASA PENANGANAN COVID 19 BATAS PENGAJUAN LEMBUR BULAN FEBRUARI DAN MARET 2020 DIPERPANJANG MENYESUAIKAN MASA WFH SELESAI.