PERSYARATAN PENGAJUAN UP TA 2021:
- Telah menyelesaikan Pertanggung Jawaban UP/TUP TA 2020
- Telah Menyelesaikan LPJ BPP TA 2020
- SK Perbendaharaan sebagai PPK dan BPP TA 2021, dalam hal SK belum terbit dapat diajukan selama tidak terdapat perubahan pejabat perbendaharaan yang ditetapkan. JUMLAH UP YANG DIBERIKAN: PALING BANYAK (MAKSIMAL);
- 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400. 000.000;
- 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
- 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 ;