Jawaban atas pertanyaan BPP pada Zoom Meeting sosialisasi SBM 2021 tgl 3 Maret 2021
Jawaban atas pertanyaan BPP pada Zoom Meeting sosialisasi SBM 2021 tgl 3 Maret 2021
Berikut Kami sampaikan ketentuan Lembur bagi pegawai UNJ baik ASN dan Non ASN sebagai berikut:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, maka perlu diterapkan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan ketentuan sebagai berikut :
Masuk ke sistem untuk mengelola administrasi keuangan
Lindungi akun Anda dengan tidak memberikan username dan password Anda pada siapapun.
Segala risiko akibat penyalahgunaan akun pengguna menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.
Copyright © 2020 - 2026 Universitas Negeri Jakarta. Seluruh hak cipta dilindungi. | v1.16.1