Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, maka perlu diterapkan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Unit Kerja Menyusun RPD bulanan sesuai dengan Tabel 2 POK (format terlampir). Jika ada perubahan Tabel 2 mohon dikoordinasikan ke Bagian Perencanaan.
- Pencairan dana (SPP) harus mengacu pada RPD yang telah diajukan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, Unit kerja dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan dengan mengajukan dispensasi ke Biro Keuangan UNJ.
- Pengajuan RPD ke Biro Keuangan paling lambat setiap tanggal 25 untuk pencairan bulan berikutnya.
- RPD bulan Maret 2021 diajukan paling lambat tanggal 05 Maret 2021.