BUKTI POTONG PPH 21 TA 2019 SUDAH DAPAT DIAMBIL DI BAGIAN KEUANGAN
BUKTI POTONG PPH 21 TA 2019 SUDAH DAPAT DIAMBIL DI BAGIAN KEUANGAN
Uang Persediaan dapat diberikan kepada Fakultas/Lembaga/Biro/Unit yang telah menyelesaikan Pembukuan BPP TA 2019 dengan menyampaikan kepada Bagian Keuangan (Bendahara Pengeluaran): 1. LPJ dan BACO 2. Softcopy Pembukuan BPP bulan Desember 2019. Dokumen SPP UP yang diupload: 1. SP yang sudah di ttd oleh PPK 2. FC Rekening Operasional bulan Januari 2020 3. DRK (print out dari apikasi SAKU) yang telah di ttd oleh BPP dan PPK Dokumen yang dilampirkan pada SPP UP ke Bagian Keuangan: 1. SPP 2. DRK
Permohonan Pengajuan Uang Persediaan Tahun 2020 Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Universitas Negeri Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020, ditentukan bahwa untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) dapat diajukan ke bagian Keuangan dengan memakai SK Pejabat Perbendaharaan yang lama, sambil menunggu terbitnya SK Pejabat Perbendaharaan yang baru. Untuk pengajuan permohonan Uang Persediaan ditentukan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) untuk Wakil Rektor, Fakultas/PPs, Lernbaga, Biro dan Labschool. Untuk Unit sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Masuk ke sistem untuk mengelola administrasi keuangan
Lindungi akun Anda dengan tidak memberikan username dan password Anda pada siapapun.
Segala risiko akibat penyalahgunaan akun pengguna menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.
Copyright © 2020 - 2025 Universitas Negeri Jakarta. Seluruh hak cipta dilindungi. | v1.13