Permohonan Pengajuan Uang Persediaan Tahun 2020 Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Universitas Negeri Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020, ditentukan bahwa untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) dapat diajukan ke bagian Keuangan dengan memakai SK Pejabat Perbendaharaan yang lama, sambil menunggu terbitnya SK Pejabat Perbendaharaan yang baru. Untuk pengajuan permohonan Uang Persediaan ditentukan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) untuk Wakil Rektor, Fakultas/PPs, Lernbaga, Biro dan Labschool. Untuk Unit sebesar Rp. Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).