Sehubungan dengan masa Pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan mekanisme penyampaian hardcopy SPP dan SPTB BLU sebagai berikut :
- Unit Kerja agar menyampaikan hardcopy SPP dan SPTB BLU yang telah ditandatangani dan distempel ke Bagian Keuangan UNJ.
- Periode penyampaian SPP dan SPTB BLU diatur sebagai berikut :
- SPP yang telah diterbitkan SPM pada periode bulan berjalan disampaikan perbulan pada jam kerja paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
- Dalam hal tanggal 5 bulan berikutrya merupakan hari libur, berkas disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
- Penyampaian SPP dan SPTB BLU (bertanda tangan) yang disampaikan ke Bagian Keuangan UNJ dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- BPP Unit Kerja mencetak Rekap SPM secara bulanan melalui aplikasi SAKU-UNJ
- BPP Unit Kerja melengkapi hardcopy SPP dan SPTB BLU berdasarkan Daftar Rekap SPM yang telah dicetak melalui aplikasi SAKU-UNJ
- Penyampaian hardcopy SPP dan SPTB BLU menggunakan Surat Pengantar (terlampir) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat komitrnen
- Jika Unit Kerja belum menyampaikan hardcopy SPP dan SPTB BLU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka pengajuan SPP berikutnya tidak dapat diproses.
- Penyampaian hardcopy SPP dan SPTB BLU (bertanda tangan) dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan yang berlaku.