KESIMPULAN MATERI SOSIALISASI SBM 2021 OLEH DJA KEMENKEU ZOOM MEETING TANGGAL 21 JANUARI 2021
HONORARIUM :
A. PERBENDAHARAAN : Jika pejabat pengelola keuangan telah menjadi pejabat fungsional di Bidang Perbendaharaan, dapat diberikan honorarium sebesar 40% honorarium yang ada di SBM sesuai pagu DIPA yang dikelola.
B. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Jika Pokja telah menerima tunjangan fungsional pengadaan barang dan jasa, dapat diberikan honorarium jika telah mengerjakan 30 paket dan maksimal diberikan 23 juta/orang/tahun
C. NARASUMBER, MODERATOR: Dapat diberikan honorarium sepanjang berasal dari luar unit kementerian penyelenggara.
RAPAT :
1. RDK DIHAPUSKAN
2. PEMBATASAN KONSINYERING
3. PEMBATASAN KONSUMSI/SNACK RAPAT :
- Dapat diberikan snack dan/makan siang, jika dihadiri oleh Rektor
- Dapat diberikan Snack, jika dihadiri oleh eselon II lainnya (Dekan/Ketua Lembaga/Ka. Biro ) lainnya
- Rapat biasa yg tidak dihadiri oleh A/B tidak dapat diberikan snack
- Rapat dilaksanakan secara offline minimal 2 (dua) jam.
PERJALANAN DINAS
A. Kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan dilakukan secara intensif dan koordinatif sekurang kurangnya MELIBATKAN PESERTA DARI KEMENTERIAN LAINNYA.
B. Satuan Taksi bandara/stasiun untuk perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode AT COST (sesuai pengeluaran/SPJ)