Berikut Kami sampaikan ketentuan Lembur bagi pegawai UNJ baik ASN dan Non ASN sebagai berikut:
- Uang Lembur dapat diajukan:
- Paling sedikit 2 (dua) jam penuh.
- Paling banyak 5 (lima) jam penuh pada hari kerja dan maksimal 10 (sepuluh) jam
penuh pada hari libur. - Diberikan uang makan lembur jika tidak disediakan konsumsi.
- Jika pegawai hadir sesuai jam kerja yaitu :
- Senin - kamis : Pukul 08.00 - 16.00 WIB
- Jum'at : Pukul 08.00 - 16.30 WIB
- Besarannya uang Lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi Pegawai ASN dan Non ASN adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Permenkeu No. 119/PMK.02/2020, Tentang Standar Biaya Masukan (Terlampir 1).
- Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200 % (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
- Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya dengan sifat pembayaran LS kepada rekening Pegawai yang melakukan Lembur.
- Khusus untuk uang Lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan atau sesuai Langkah-langkah akhir tahun berkenaan.
- Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) ditanda tangani Oleh: (Terlampir 2)
- Daftar Hadir (presensi) menggunakan :
- Januari - Maret 2021 absensi Manual yang mencantumkan jam datang dan jam
pulang dan di sertai SPTJM. - April 2021 dan seterusnya menggunakan Apilikasi Dasi UNJ.
- Januari - Maret 2021 absensi Manual yang mencantumkan jam datang dan jam