Sesuai Surat WR Bidang Umum dan Keuangan UNJ No. T/921/UN39.2/KU.00.02/2021 tanggal 09 Maret 2021 perihal Ketentuan Lembur Pegawai UNJ TA 2021, maka Pegawai yang melaksanakan lembur baik pada hari kerja maupun pada hari libur, harus menggunakan presensi DASI UNJ pada saat datang dan pulang terhitung mulai bulan April 2021.