Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Negeri Jakarta
Nomor : 1758/UN39/HK.02/2022
Tanggal : 30 Desember 2022
Tentang : Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2023
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Negeri Jakarta
Nomor : 1758/UN39/HK.02/2022
Tanggal : 30 Desember 2022
Tentang : Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2023
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan UNJ (terlampir)
Sehubungan dengan telah dimulainya pelaksanaan anggaran Tahun 2023 dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023 dapat diajukan dengan syarat :
a. Telah menyelesaikan pertanggungjawaban atas UP/TUP TA 2022 baik terbitnya SPM GUN BLU dan atau Setoran Pengembalian Dana UP/TUP 2022 ke Kas BLU UNJ;
b. Telah menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (L PJ) BPP Bulan Desember 2022.
2. Jumlah UP diberikan paling banyak sesuai dengan Pagu yang dikelola dari akun 52 (Belanja Barang) dan 53 (Belanja Modal), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 2.400.000.000;
b. Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 2.400.000.000 sampai dengan Rp. 6.000.000.000;
c. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 6.000.000.000.
3. Pengajuan UP sesuai ketentuan diatas melalui PPK yang telah ditetapkan dalam SK Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023, dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK Tahun Anggaran yang lalu masih tetap berlaku sesuai PP No. 45 Tahun 2013 Pasal 11 (2).
4. Menjadwalkan dengan cermat Rencana Penarikan Dana (RPD) dari kegiatan pengadaan barang/jasa dengan tetap memperhatikan capaian output paling lambat tanggal 25 setiap bulan.
5. Menyampaikan LPJ BPP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya melalui SAKU UNJ.
6. Memonitor perkembangan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran secara realtime.
7. Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang telah ditetapkan.
Demikian kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Universitas Negeri Jakarta
Prof. Dr. Drs. Agus Dudung R, M.Pd.
NIP. 196508171991021001
SURAT EDARAN NOMOR: 38 TAHUN 2022 TENTANG PENGATURAN PERJALANAN DINAS
Yth. Para Pimpinan Universitas Negeri Jakarta/ Fakultas/ Lembaga/ Biro/ UPT/ Unit Keda di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
Berdasarkan Rapat Pimpinan UNJ, pada Hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 dan dengan mencabut SE Nomor 21 Tahun 2022, tanggal 4 Agustus 2022 dan SE Nomor 27 Tahun 2022, tanggaT 11 Oktober 2022, tentang Langkah - langkah Efisiensi Belanja BLU di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta, disampaikan hal - hal sebagai berikut:
Demikian surat edaran ini disampaikan, dan berlaku sejak ditandatangani untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
24 Oktober 2022
Rektor
Prof. Dr. Komarudin, M.Si.
NIP 196403011991031001
Masuk ke sistem untuk mengelola administrasi keuangan
Lindungi akun Anda dengan tidak memberikan username dan password Anda pada siapapun.
Segala risiko akibat penyalahgunaan akun pengguna menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.
Copyright © 2020 - 2025 Universitas Negeri Jakarta. Seluruh hak cipta dilindungi. | v1.13