PEMBATASAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN UNJ
Diposting :
29 November 2021 09:16
Oleh
Feny Daruny
PEMBATASAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Sehubungan dengan surat tentang Langkah – Langkah Akhir Tahun 2021 nomor T/3522/UN39.2/KU.00.00/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan efisiensi serta efektifitas belanja BLU TA 2021, disampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Pembatasan kegiatan perjalanan dinas di lingkungan UNJ kecuali :
a. Untuk kegiatan pencapaian output tingkat Universitas
b. Kegiatan dalam rangka realisasi anggaran kerjasama yang bersumber dari Kemendikbudristek/Kementerian lain/Non Kementerian
2. Jika tidak memenuhi persyaratan di atas, maka harus mendapat persetujuan (nota tertulis) dari Kuasa Pengguna Anggaran (Rektor UNJ)
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggungjawab.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
23 November 2021
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan