SURAT EDARAN NOMOR: 38 TAHUN 2022 TENTANG PENGATURAN PERJALANAN DINAS
Yth. Para Pimpinan Universitas Negeri Jakarta/ Fakultas/ Lembaga/ Biro/ UPT/ Unit Keda di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
Berdasarkan Rapat Pimpinan UNJ, pada Hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 dan dengan mencabut SE Nomor 21 Tahun 2022, tanggal 4 Agustus 2022 dan SE Nomor 27 Tahun 2022, tanggaT 11 Oktober 2022, tentang Langkah - langkah Efisiensi Belanja BLU di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta, disampaikan hal - hal sebagai berikut:
- Perjalanan dinas dapat dilaksanakan sepanjang untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta mendukung pencapaian IKU.
- Kegiatan perjalanan dinas dapat dilaksanakan jika sudah dianggarkan dalam POK.
- Kegiatan perjalanan dinas jika belum dianggarkan dalam POK, dapat dilaksanakan melalui revisi POK, tanpa menambah pagu, dengan tetap merujuk ketentuan pada butir 1.
- Pelaksanaan perjalanan dinas harus tetap memperhatikan efisiensi anggaran, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 6O/PMK.O2/2021, Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Demikian surat edaran ini disampaikan, dan berlaku sejak ditandatangani untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
24 Oktober 2022
Rektor
Prof. Dr. Komarudin, M.Si.
NIP 196403011991031001